:

Kompol Kosmas-Bripka Rohmat Terancam Dipecat di Kasus Rantis Lindas Ojol, Lakukan Pelanggaran Berat

5 hari lalu

Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto memaparkan, Kompol Kosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat melakukan pelanggaran berat dalam kasus rantis Brimob melindas pengemudi ojol Affan Kurniawan hingga tewas.

Keduanya terancam dipecat. Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan menggelar sidang etik untuk mereka pada 3-4 September 2025.

"Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh, satu, Kompol K, jabatan adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, duduk di depan, sebelah kiri driver. Kedua, Bripka R, jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya, driver," ujar Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (1/9/2025).

Sementara itu, lima anggota Brimob yang lain dinyatakan melakukan pelanggaran sedang dengan ancaman sanksi penempatan khusus (patsus), mutasi, demosi, dan atau penundaan pangkat. Kelima anggota tersebut yakni Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Yohanes David, dan Bharaka Jana Edi.

Simak videonya berikut ini.


Video jurnalis: Siti Laela Malhikmah

Produser: Nursita Sari


#hukum #kriminal #RantisBrimobLindasOjol #OjolDilindasRantisBrimob #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke