Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto memaparkan, Kompol Kosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat melakukan pelanggaran berat dalam kasus rantis Brimob melindas pengemudi ojol Affan Kurniawan hingga tewas.
Keduanya terancam dipecat. Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan menggelar sidang etik untuk mereka pada 3-4 September 2025.
"Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh, satu, Kompol K, jabatan adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, duduk di depan, sebelah kiri driver. Kedua, Bripka R, jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya, driver," ujar Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (1/9/2025).
Sementara itu, lima anggota Brimob yang lain dinyatakan melakukan pelanggaran sedang dengan ancaman sanksi penempatan khusus (patsus), mutasi, demosi, dan atau penundaan pangkat. Kelima anggota tersebut yakni Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Yohanes David, dan Bharaka Jana Edi.
Simak videonya berikut ini.
Video jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#hukum #kriminal #RantisBrimobLindasOjol #OjolDilindasRantisBrimob #vjlab