Sejumlah kursi di DPR RI kini kosong, setelah empat anggota resmi dinonaktifkan oleh partainya masing-masing. Mereka adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai NasDem, serta Eko Patrio dan Uya Kuya dari Partai Amanat Nasional atau PAN.
Lantas, bagaimana mekanisme penggantian anggota DPR yang dinonaktifkan? Apakah kursi kosong itu langsung terisi? Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3, prosesnya tidak bisa instan.
Disclaimer: Pemberitaan ini untuk kepentingan informasi publik, agar hak masyarakat untuk tahu tetap terjaga. Redaksi menolak kekerasan/perusakan/pembakaran/penjarahan, karena bangsa ini hanya akan kuat jika kita setia melindungi sesama, merawat fasilitas umum, dan menjaga dunia usaha tetap berjalan agar ekonomi tak makin terpuruk. Tetap tenang, jangan terprovokasi, jadikan negeri ini rumah aman buat kita semua, dan utamakan sumber informasi yang kredibel.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth, Dimas Nanda Krisna, Claudia Aviolola
Penulis: Wahyu Wachid Anshory
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Arini Kusuma Jati
Produser: Arini Kusuma Jati
Music:Stats - The Grey Room _ Density & Time
#Politik#Parlemen ##cclabs #KursiDPRKosong #SejumlahAnggotaDPRDinonaktifkan