:

Nenek 92 Tahun Ni Nyoman Reja Divonis Lepas dalam Kasus Pemalsuan Silsilah Keluarga di Bali

5 hari lalu

BALI, KOMPAS.TV - Usai sudah perjuangan Ni Nyoman Reja, terdakwa kasus penggelapan silsilah keluarga di Bali. Nenek berusia 92 tahun ini divonis lepas atau onslag oleh majelis hakim.

Ni Nyoman Reja, terdakwa kasus dugaan pemalsuan silsilah, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Nenek berusia 92 tahun ini menjalani sidang bersama 16 anggota keluarga yang merupakan anak-anaknya.

Dalam persidangan, ketua majelis hakim menilai kasus yang menjerat Nenek Reja bukan merupakan tindak pidana, melainkan kasus perdata.

Majelis hakim memvonis lepas atau onslag serta memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan dan harkat martabatnya.

Vonis ini disambut gembira oleh sang nenek serta anak cucunya yang hadir langsung untuk menyaksikan persidangan.

Sebelumnya, jaksa menuntut Ni Nyoman Reja dengan hukuman pidana 1 bulan 4 hari penjara, sedangkan anak-anaknya dituntut lebih berat dan berbeda-beda.

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal kasus ini? Komentar di bawah ya!

Baca Juga Diperiksa Soal Dugaan Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Bekasi, Begini Kesaksian Kades Segarajaya di https://www.kompas.tv/nasional/575410/diperiksa-soal-dugaan-pemalsuan-sertifikat-pagar-laut-bekasi-begini-kesaksian-kades-segarajaya

#nenekreja #bali #pemalsuan 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/614842/nenek-92-tahun-ni-nyoman-reja-divonis-lepas-dalam-kasus-pemalsuan-silsilah-keluarga-di-bali

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke