JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka peluang anggota Brimob penabrak Affan Kurniawan diproses pidana.
Kapolri telah memerintahkan Kadiv Propam untuk proses penanganan perkara 7 anggota Brimob dikebut secara maraton, agar hasil dari penanganan tersebut segera disampaikan ke masyarakat.
Selain sanksi kode etik, Kapolri juga membuka peluang jika tujuh Brimob tersebut disanksi secara pidana.
Sebelumnya, tujuh Brimob dipatsuskan usai rantis yang dikendarainya menabrak pengemudi ojek online hingga tewas.
Setiap warga negara berhak menyuarakan pendapatnya. Namun, kebebasan berpendapat harus dilakukan secara damai, tertib, serta jangan terprovokasi untuk melakukan perusakan dan penjarahan.