KOMPAS.TV - Mengenai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka peluang anggota Brimob penabrak Affan Kurniawan diproses pidana.
Kapolri telah perintahkan Kadiv Propam untuk proses penanganan perkara 7 Brimob, dikebut secara maraton.
Agar hasil dari penanganan tersebut segera disampaikan ke masyarakat.
Selain sanksi kode etik, Kapolri juga membuka peluang jika 7 Brimob tersebut juga disanksi secara pidana.
Sebelumnya, 7 Brimob dipatsuskan usai rantis yang dikendarainya menabrak pengemudi ojol hingga tewas.
Catatan Redaksi:
Setiap warga negara berhak menyuarakan pendapatnya. Namun, kebebasan berpendapat harus dilakukan secara damai, tertib, serta jangan terprovokasi untuk melakukan perusakan dan penjarahan.