:

Kapolri Listyo Sigit Sebut 7 Brimob Penabrak Affan Kurniawan Bisa Kena Sanksi Etik hingga Pidana

6 hari lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka peluang anggota Brimob penabrak Affan Kurniawan diproses pidana.

Kapolri telah perintahkan Kadiv Propam untuk proses penanganan perkara 7 Brimob dipercepat secara marathon agar hasil dari penanganan tersebut segera disampaikan ke masyarakat.

Selain sanksi kode etik, Kapolri juga membuka peluang jika 7 Brimob tersebut juga disanksi secara pidana.

Sebelumnya, 7 Brimob dipatsuskan usai rantis yang dikendarainya menabrak pengemudi ojol hingga tewas.

Baca Juga Aksi Solidaritas untuk Affan Kurniawan Merembet ke Semarang, Batal Gelar Doa Bersama Karena Ricuh di https://www.kompas.tv/nasional/614514/aksi-solidaritas-untuk-affan-kurniawan-merembet-ke-semarang-batal-gelar-doa-bersama-karena-ricuh

#kapolri #affankurniawan #brimob 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/614683/kapolri-listyo-sigit-sebut-7-brimob-penabrak-affan-kurniawan-bisa-kena-sanksi-etik-hingga-pidana

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke