Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil tindakan tegas terhadap aksi yang bersifat anarkis.
Kapolri menyoroti aksi unjuk rasa yang terjadi di sejumlah daerah beberapa hari terkahir.
Listyo menyatakan aksi yang berlangsung di beberapa wilayah cenderung tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998, terkait kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.