KOMPAS.TV - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional.
Dua tersangka dibekuk beserta barang bukti 42 kilogram sabu yang dibawa menggunakan mobil.
Inilah saat pihak kepolisian menangkap dua tersangka di wilayah Kota Pekanbaru, Riau.
Dari dalam mobil, dua tersangka dipaksa turun, dan polisi menemukan sabu yang disimpan di dalam tas.
Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolda Riau.
Dari hasil pemeriksaan, barang bukti sabu tersebut berasal dari luar negeri dan akan diserahkan kepada seseorang di Kota Pekanbaru.
Kedua tersangka berperan sebagai kurir dan menerima upah masing-masing sebesar Rp10 juta sekali antar.
Barang bukti 42 kilogram kemudian dimusnahkan, beserta barang bukti hasil pengungkapan sebelumnya.
Dalam tiga bulan terakhir, Polda Riau telah mengungkap 18 kasus narkoba jaringan internasional dengan meringkus 34 tersangka.
Total ada 121 kilogram sabu yang disita dan puluhan ribu butir pil ekstasi.
Baca Juga Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan yang Tewas di Depan Rumah Indekos | BORGOL di https://www.kompas.tv/regional/614634/polisi-ungkap-motif-pembunuhan-perempuan-yang-tewas-di-depan-rumah-indekos-borgol
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/614635/2-kurir-narkoba-ditangkap-di-riau-42-kg-sabu-disita-borgol