:

7 Anggota Brimob Terbukti Langgar Etik, Dipatsus di Propam Polri Selama 20 Hari | SAPA PAGI

7 hari lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menyampaikan hasil pemeriksaan awal terhadap tujuh anggota Brimob terkait insiden Kamis (28/8/2025) malam.

Ketujuh anggota Brimob tersebut terbukti melanggar kode etik kepolisian. Selama pemeriksaan lanjutan, mereka akan ditempatkan khusus di Divisi Propam Polri selama 20 hari.

Baca Juga KSPSI Dukung Polri Usut 7 Anggota Brimob Terkait Kasus Ojol Affan Kurniawan | SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/nasional/614535/kspsi-dukung-polri-usut-7-anggota-brimob-terkait-kasus-ojol-affan-kurniawan-sapa-pagi

#demo #porli #brimob #ojol 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/614536/7-anggota-brimob-terbukti-langgar-etik-dipatsus-di-propam-polri-selama-20-hari-sapa-pagi

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke