JAKARTA, KOMPAS.TV - Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menyampaikan hasil pemeriksaan awal terhadap tujuh anggota Brimob terkait insiden Kamis (28/8/2025) malam.
Ketujuh anggota Brimob tersebut terbukti melanggar kode etik kepolisian. Selama pemeriksaan lanjutan, mereka akan ditempatkan khusus di Divisi Propam Polri selama 20 hari.