Tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian terkait insiden kendaraan taktis (Rantis) Brimob menabrak pengemudi ojek online (Ojol) saat demonstrasi di Jakarta, Kamis (28/8/2025) malam.
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim menjelaskan ketujuh pelanggar ini telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Divisi Propam Polri guna menjalani pemeriksaan selanjutnya selama 20 hari ke depan.