:

7 Anggota Brimob Terbukti Langgar Kode Etik Kasus Rantis Tabrak Pengemudi Ojol

1 minggu lalu

Tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian terkait insiden kendaraan taktis (Rantis) Brimob menabrak pengemudi ojek online (Ojol) saat demonstrasi di Jakarta, Kamis (28/8/2025) malam. Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim menjelaskan ketujuh pelanggar ini telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Divisi Propam Polri guna menjalani pemeriksaan selanjutnya selama 20 hari ke depan.

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke