JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menyampaikan hasil pemeriksaan awal 7 anggota Brimob terkait insiden Kamis (28/8/2025) kemarin malam.
Tujuh terduga anggota Brimob yang terlibat terbukti melanggar kode etik kepolisian. Selama pemeriksaan selanjutnya, ketujuh anggota Brimob tersebut akan ditempatkan khusus di Divisi Propam Polri selama 20 hari.
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal kasus ini? Komentar di bawah ya!