:

7 Anggota BrimobTerbukti Langgar Kode Etik di Kematian Ojol Affan, Propam Ungkap Akan Di-Patsus

1 minggu lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menyampaikan hasil pemeriksaan awal 7 anggota Brimob terkait insiden Kamis (28/8/2025) kemarin malam.

Tujuh terduga anggota Brimob yang terlibat terbukti melanggar kode etik kepolisian. Selama pemeriksaan selanjutnya, ketujuh anggota Brimob tersebut akan ditempatkan khusus di Divisi Propam Polri selama 20 hari.

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal kasus ini? Komentar di bawah ya!

Baca Juga [FULL] Demo Mahasiswa Depan Gedung DPR: Tolak Tunjangan Fantastis hingga Desak RUU Perampasan Aset di https://www.kompas.tv/nasional/614213/full-demo-mahasiswa-depan-gedung-dpr-tolak-tunjangan-fantastis-hingga-desak-ruu-perampasan-aset

#propam #affankurniawan #ojol 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/614443/7-anggota-brimobterbukti-langgar-kode-etik-di-kematian-ojol-affan-propam-ungkap-akan-di-patsus

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke