:

MK PUTUSKAN LARANG MENTERI & WAKIL MENTERI RANGKAP JABATAN

1 minggu lalu

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang meminta agar ketentuan larangan rangkap jabatan tidak hanya diberlakukan kepada menteri, tetapi juga kepada wakil menteri. MK sebut aturan pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yakni larangan rangkap jabatan, juga berlaku bagi wakil menteri. Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah akan mempelajari dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini. #VODKompasTV

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke