Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang meminta agar ketentuan larangan rangkap jabatan tidak hanya diberlakukan kepada menteri, tetapi juga kepada wakil menteri.
MK sebut aturan pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yakni larangan rangkap jabatan, juga berlaku bagi wakil menteri.
Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah akan mempelajari dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
#VODKompasTV