Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Abdul Karim mengungkapkan, kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan (21) hingga tewas dikemudikan oleh anggota Brimob berinisial Bripka R.
Bripka R dan enam polisi lainnya yang berada di dalam mobil tersebut telah ditahan karena terbukti melanggar kode etik profesi Polri dalam insiden ini.
"Adapun pengemudi yang mengemudi kendaraan tersebut, yaitu Bripka R. Sedangkan yang duduk di sebelah pengemudi, yaitu Kompol C," ujar Abdul Karim dalam konferensi persnya, Jumat (29/8/2025).
Simak videonya berikut ini.
Video jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#hukum #kriminal #BrimobLindasOjol #RantisBrimobLindasOjol #OjolDilindasRantisBrimob #vjlab