:

7 Anggota Brimob Terbukti Langgar Etik soal Rantis Lindas Ojol, Ditahan di Patsus Polri

1 minggu lalu

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Abdul Karim menyatakan, tujuh anggota Brimob terbukti melanggar kode etik profesi terkait insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan (21).

"Terhadap tujuh orang terduga pelanggar kami tetapkan dipastikan bahwa terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian," kata Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025).

Karim menyebutkan, setelah dinyatakan melanggar etik, tujuh orang tersebut akan ditempatkan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri selama 20 hari ke depan.

Simak videonya berikut ini.

Video jurnalis: Siti Laela Malhikmah

Produser: Nursita Sari

#hukum #kriminal #BrimobLindasOjol #RantisBrimobLindasOjol #OjolDilindasRantisBrimob #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke