Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akhirnya buka suara terkait tragedi di Pejompongan, Jakarta Pusat, yang menewaskan Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol) berusia 21 tahun. Korban tewas setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat unjuk rasa, Kamis (28/8/2025) malam.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyebut insiden itu sebagai kekerasan yang tidak bisa ditoleransi dan berpotensi kuat melanggar hak asasi manusia.
Komnas HAM menaruh perhatian serius dan akan menurunkan tim investigasi untuk mengumpulkan informasi di lapangan.
Anis menegaskan, penyampaian pendapat di muka umum adalah hak yang dijamin konstitusi, undang-undang HAM, serta instrumen internasional.
Karena itu, Polri diminta untuk memastikan pengamanan demonstrasi dilakukan tanpa mengorbankan keselamatan rakyat.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyampaikan permintaan maaf dan belasungkawa kepada keluarga korban.
Namun Komnas HAM menekankan, permintaan maaf saja tidak cukup.
Diperlukan langkah konkret berupa pemeriksaan transparan, akuntabel, serta keterlibatan pihak independen untuk memastikan kasus ini ditangani tuntas dan tidak kembali terulang.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Singgih Wiryono
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Novyana Nurmita Dewi
Produser: Novyana Nurmita Dewi
#Hukum #Kriminal ##cclabs #KomnasHAM #OjekOnline #RantisBrimob
Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2025/08/29/06195561/ojol-dilindas-mobil-brimob-hingga-tewas-ini-respons-komnas-ham