Mahkamah Konstitusi melarang wakil menteri rangkap jabatan melalui putusan pada Kamis, 28 Agustus 2025.
MK menilai wamen harus fokus mengurus kementerian serta mencegah konflik kepentingan, dengan larangan menjabat sebagai pejabat negara lain, komisaris, atau pimpinan organisasi yang dibiayai negara.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Singgih Wiryono, Ardito Ramadhan, Fika Nurul Ulya, Danu Damarjati Penulis Naskah: Shafa Maulita Maulana Video Editor: Shafa Maulita Maulana Video Jurnalis: Fika Nurul Ulya Produser: Yusuf Reza Permadi