BLORA, KOMPAS.TV - Polres Blora menetapkan tiga tersangka kasus kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo pada Kamis (28/8/2025).
Ketiganya terdiri dari calon investor, pemilik lahan dan pengebor.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap 18 saksi.
Kapolres Blora mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berperan sebagai calon investor, pemilik lahan dan pengebor.
Ketiganya dinilai melakukan kelalaian karena melakukan pengeboran tanpa izin sehingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa.