Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah mengambil alih 3.314.022,75 hektare lahan sawit ilegal di kawasan hutan.
"Satgas telah melakukan penertiban terhadap kebun sawit yang keberadaannya ilegal di kawasan hutan. Seluruhnya telah kami kuasai seluas 3.314.022,75 hektare," kata Jampidsus Febrie Adriansyah di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2026).
Dari total lahan tersebut, sebanyak 915.206,46 hektare diserahkan kepada kementerian terkait. Seluas 833.413,46 hektare diserahkan ke perusahaan BUMN PT Agrinas Palma Nusantara . Sementara itu, 81.793 hektare lahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo dikembalikan untuk memulihkan fungsi hutan.
Adapun sisanya, seluas 2.398.819,29 hektare masih dalam penguasaan Satgas dan menunggu penyelesaian administrasi sebelum diserahkan kepada kementerian terkait.
"Saat ini, kami sedang melengkapi administrasinya dan dalam waktu dekat akan diserahkan kepada kementerian terkait," jelas Febrie.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#hukum #LahanSawitIlegal #LahanSawit #SawitIlegal #vjlab