JAKARTA, KOMPAS.TV - Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap tiga orang tersangka yang terlibat dalam kasus judi online jaringan nasional dan internasional dengan barang bukti yang disita uang Rp887 juta.
Tiga orang tersebut ditangkap di apartemen daerah Jakarta Utara pada 19 Agustus 2025. Mereka berinisial MR, BI, dan AFA. Ketiganya terancam hukuman 20 tahun penjara.
Sahabat KompasTV, bagaimana pendapat kalian terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya!