SURABAYA, KOMPAS.TV - Mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang juga eks terpidana kasus korupsi, Itong Isnaeni, diangkat kembali menjadi ASN di PN Surabaya, Jawa Timur.
Pihak Pengadilan Negeri Surabaya sudah memeriksa SK pengangkatan Itong Isnaeni sebagai ASN berdasarkan surat keputusan Mahkamah Agung tertanggal tujuh Agustus 2025.
Itong merupakan mantan hakim PN Surabaya yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi pada 2022 lalu. Ia lantas diberhentikan dari pekerjaannya sebagai hakim.
Meski SK sudah diterima, Itong belum aktif bekerja sebagai ASN di PN Surabaya.