JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp90,6 miliar terkait kasus judi online. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan berawal dari penelusuran transaksi mencurigakan dari dana deposit yang bermuara ke tiga situs judi daring. Uang senilai Rp90,6 miliar tersebut disita dari 235 rekening.
Polisi menetapkan tiga tersangka dan satu orang lain masuk daftar pencarian orang.
Hingga Agustus, Dittipidsiber Polri telah menemukan lebih dari 5.000 rekening yang dicurigai terlibat dalam transaksi judi online.