Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan menilai diskriminasi antara dosen berstatus PPPK dan PNS masih terjadi.
Hal ini ia sampaikan saat RDPU bersama Aliansi Dosen PPPK Indonesia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Menurutnya, keduanya sama-sama bagian dari ASN sehingga semestinya tidak perlu dibedakan.
Ia mencontohkan perbedaan perlakuan seperti kontrak kerja dan penurunan jabatan fungsional, misalnya dosen lektor kepala yang kemudian menjadi asisten ahli setelah berstatus PPPK.
Selain itu, dosen PPPK yang sedang studi lanjut S2 atau S3 tetap dibebani Tridarma Perguruan Tinggi, berbeda dengan dosen PNS yang dibebastugaskan.
Ketua Aliansi Dosen PPPK Indonesia Hadian Pratama Hamzah menambahkan, ada lebih dari 3.200 dosen PPPK yang tersebar di perguruan tinggi, tetapi belum diakomodasi secara adil dalam regulasi.
Kreatif: Blanka Rahel Maretha Joanne
Produser: Elizabeth Ayudya Ratna Rininta
~R #Dosen #ASN #PPPK #BAMDPR #Peristiwa ##Cut