:

BAM DPR: Kalau Nggak Ada Bedanya, Dosen PNS dengan PPPK Disamakan Saja

1 minggu lalu

Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan menilai diskriminasi antara dosen berstatus PPPK dan PNS masih terjadi. 

Hal ini ia sampaikan saat RDPU bersama Aliansi Dosen PPPK Indonesia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Menurutnya, keduanya sama-sama bagian dari ASN sehingga semestinya tidak perlu dibedakan.

Ia mencontohkan perbedaan perlakuan seperti kontrak kerja dan penurunan jabatan fungsional, misalnya dosen lektor kepala yang kemudian menjadi asisten ahli setelah berstatus PPPK.

Selain itu, dosen PPPK yang sedang studi lanjut S2 atau S3 tetap dibebani Tridarma Perguruan Tinggi, berbeda dengan dosen PNS yang dibebastugaskan.

Ketua Aliansi Dosen PPPK Indonesia Hadian Pratama Hamzah menambahkan, ada lebih dari 3.200 dosen PPPK yang tersebar di perguruan tinggi, tetapi belum diakomodasi secara adil dalam regulasi.


Kreatif: Blanka Rahel Maretha Joanne

Produser: Elizabeth Ayudya Ratna Rininta


~R #Dosen #ASN #PPPK #BAMDPR #Peristiwa ##Cut

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke