JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan permohonan peninjauan kembali atau PK terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina.
Upaya peninjauan kembali oleh terpidana kasus penyebaran fitnah, Silfester Matutina, gugur. Hakim menilai surat pernyataan tidak hadirnya Silfester dianggap tidak sah, setelah dalam sidang kali ini Silfester kembali tidak hadir dengan keterangan sedang sakit.
Dengan hasil keputusan tersebut, tim kuasa hukum pemohon menerima dan menunggu respons dari kliennya.
Sementara itu, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla, tidak mau berkomentar banyak mengenai terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap dirinya, Silfester Matutina, yang belum juga dieksekusi ke penjara. JK sepenuhnya menyerahkan proses kasus tersebut kepada pihak yang berwenang.
Kejaksaan Agung membantah melakukan pembiaran atas eksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, bilang Kejagung memberikan kewenangan menangkap Silfester kepada Kejari Jakarta Selatan, termasuk strategi pengeksekusian terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla itu.
Kini tinggal menunggu waktu kapan Kejaksaan akan mengeksekusi Silfester Matutina untuk menjalani hukuman.
Baca Juga Panas! Debat Roy Suryo Vs Bara JP soal Silfester Belum Ditahan | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/614093/panas-debat-roy-suryo-vs-bara-jp-soal-silfester-belum-ditahan-sapa-malam
#silfester #jk #jusufkalla #sidang
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/614137/permohonan-pk-silfester-gugur-hakim-surat-pernyataan-tak-hadir-sidang-tak-sah-sapa-pagi