BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV - Sandi Saputra, orang tua pasien bayi berusia dua bulan, melaporkan dokter yang menangani operasi buah hatinya ke Mapolda Lampung atas dugaan pungutan liar dan penipuan.
Sebelumnya, Alesha Erina, bayi berusia dua bulan meninggal 19 Agustus lalu setelah keluarga diminta mentransfer Rp8 juta ke rekening pribadi dokter untuk membeli alat medis.
Kuasa hukum keluarga, Supriyanto melaporkan dokter berinisial BR atas dugaan penipuan, penggelapan, hingga pungli karena yang bersangkutan berstatus ASN.
Keluarga juga menyerahkan bukti percakapan berisi permintaan uang dari dokter BR.
Sandi Saputra menegaskan keluarga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kuasa hukum, namun enggan mengungkap kronologi karena masih trauma.
Menanggapi hal ini, dokter Billi Rosan membantah melakukan pungutan liar.
Ia mengaku biaya Rp8 juta yang diminta kepada keluarga pasien hanyalah sebagai opsi atau pilihan tambahan.
Sementara itu, RSUD Abdul Moeloek juga menonaktifkan dokter Billi Rosan dari pelayanan pasien hingga adanya keputusan lebih lanjut.
Pasca kasus dugaan pungutan liar terhadap pasien BPJS, Gubernur Lampung memastikan akan menindak tegas tenaga medis RSUD Abdul Moeloek bila terbukti melakukan pelanggaran.
Hingga kini, pihak Polda Lampung masih mempelajari laporan serta barang bukti yang diserahkan keluarga korban.
Bagaimana kronologi dan pungutan liar yang dilakukan salah satu dokter di RSUD Abdul Moeloek, Lampung? Kita bahas bersama dengan keluarga korban.
Baca Juga Culik Bayi Teman Sendiri, Pasangan Kekasih di Sleman Ditangkap Polisi | BERUT di https://www.kompas.tv/regional/611515/culik-bayi-teman-sendiri-pasangan-kekasih-di-sleman-ditangkap-polisi-berut
#pungli #dokter #bandarlampung
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal peristiwa ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/614106/bayi-2-bulan-meninggal-dokter-diduga-pungli-rp8-juta-begini-kronologi-versi-keluarga-korban