:

Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi, Mbak Ita Dihukum 5 Tahun Penjara Hak Politik Dicabut

2 minggu lalu

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan kepada terdakwa Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Dalam putusannya majelis hakim yang dipimpin Gatot Sarwadi menyatakan mantan Wali Kota Semarang itu terbukti secara sah menerima gratifikasi dan suap senilai total Rp9 miliar. Selain vonis pidana penjara dan denda, majelis hakim juga dibebani uang pengganti sidang senilai Rp683 juta.

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke