Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan kepada terdakwa Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.
Dalam putusannya majelis hakim yang dipimpin Gatot Sarwadi menyatakan mantan Wali Kota Semarang itu terbukti secara sah menerima gratifikasi dan suap senilai total Rp9 miliar.
Selain vonis pidana penjara dan denda, majelis hakim juga dibebani uang pengganti sidang senilai Rp683 juta.