MALANG, KOMPAS.TV - Sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kota Malang.
Terdakwa Priyanto dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh majelis hakim.
Putusan ini menurut JPU lebih ringan dari tuntunan 12 tahun penjara.
Terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 104 juta.
Meski awalnya menyangkal, terdakwa akhirnya mengakui perbuatannya yang melakukan pencabulan.
"Tuntutan dari JPU yakni agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun. Namun, sesuai pertimbangan majelis hakim, terdakwa divonis delapan tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, serta biaya restitusi sebesar Rp104 juta subsider enam bulan kurungan." Kata Dewangga.
Melihat putusan ini pihak keluarga korban mengaku kecewa. Putusan ini menurut penasehat hukum keluarga korban jauh dari yang diharapkan.
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/614048/akui-perbuatannya-kakek-cabul-divonis-8-tahun-penjara