JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap dan menyita uang senilai Rp90,6 miliar dari 235 rekening yang berkaitan dengan judi daring pada Rabu (27/08/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari penelusuran transaksi mencurigakan dari dana deposit yang bermuara ke tiga situs judi daring.
Polisi menetapkan tiga tersangka dan satu orang lain masuk daftar pencarian orang.
Sampai bulan Agustus, Dirtipidsiber Polri telah menemukan lebih dari 5.000 rekening yang dicurigai terlibat dalam transaksi judi daring.