:

Mulai 2026 Beli Gas 3 Kg Wajib Pakai KTP, Ini Kelompok yang Berhak dan Dilarang!

1 minggu lalu

Pembelian gas tabung 3 Kilogram nantinya harus menyertakan KTP untuk verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan penggunaan KTP saat membeli Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 Kilogram, akan berlaku di tahun 2026. Bahlil menyatakan kebijakan ini untuk verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Namun saat ini pemerintah masih menyusun mekanisme teknis terkait tata cara pembelian LPG subsidi tersebut.

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke