Pembelian gas tabung 3 Kilogram nantinya harus menyertakan KTP untuk verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan penggunaan KTP saat membeli Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 Kilogram, akan berlaku di tahun 2026.
Bahlil menyatakan kebijakan ini untuk verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Namun saat ini pemerintah masih menyusun mekanisme teknis terkait tata cara pembelian LPG subsidi tersebut.