SERANG, KOMPAS.TV - Seorang anggota Brimob Polda Banten berinisial Briptu TG ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan staf Kementerian Lingkungan Hidup dan jurnalis di Kabupaten Serang.
Briptu TG diamankan di ruang penempatan khusus Polda Banten usai melakukan penganiayaan di kawasan pabrik.
Dari dua anggota Brimob yang diperiksa, hanya TG yang terbukti melakukan kekerasan.
Kabid Propam Polda Banten menyebut aksi TG bersifat spontan tanpa perintah atasan. Akibat perbuatannya, TG akan menjalani proses pidana dan sanksi disiplin dari kesatuan.