Sidang gugatan perdata yang dilayangkan mantan Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Paiman Rahardjo terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki tahap mediasi.
Namun, Hizbullah Assidiqi, anak dari tergugat I Eggi Sudjana, menolak untuk bermediasi dengan pihak penggugat. Dia menilai proses persidangan tidak berjalan sesuai aturan karena ada tergugat lain yang tidak mendapat panggilan resmi dari pengadilan.
"Kita dipanggil menolak mediasi. Pertama, kita keberatan dengan proses beracara yang lompat-lompat. Undangan yang diberikan oleh pengadilan tidak jelas. Ada dua tergugat yang tidak memperoleh undangan tersebut," kata Hizbullah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/8/2025).
Hizbullah juga menyoroti jumlah pihak yang digugat dalam perkara ini. Dia menegaskan bahwa Farhat Abbas hanya bertindak sebagai kuasa hukum Paiman Rahardjo, bukan mewakili Jokowi yang berstatus sebagai turut tergugat II.
"Farhat Abbas ini mewakili Paiman Rahardjo, bukan mewakili Joko Widodo. Seharusnya dipilah apa perbuatan melawan hukum yang dilakukan masing-masing tergugat terhadap penggugat. Karena Pak Joko Widodo sendiri diperlakukan sebagai turut tergugat, yang ternyata juga tidak menghormati panggilan, tidak pernah hadir dalam proses beracara," ujar dia.
Hizbullah menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki hubungan hukum dengan penggugat, yaitu Paiman Rahardjo.
"Dalam hal ini tergugat satu, Bang Eggi Sudjana, tidak pernah merasa punya hubungan apa pun dengan penggugat," tutur dia.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
#hukum #FarhatAbbas #Jokowi #IjazahPalsu #IjazahJokowi #RoySuryo #vjlab