:

Pemprov Jakarta Gelontorkan Insentif Pajak 50 Persen untuk Hotel dan 20 Persen ke Restoran

2 minggu lalu

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan insentif pajak untuk sektor perhotelan dan restoran. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 722 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung pada Senin (25/8/2025). Pramono menyampaikan, pemberian insentif pajak ini ditujukan untuk menjaga keberlangsungan usaha, mendukung pertumbuhan ekonomi, sekaligus menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat Jakarta.

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke