Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan insentif pajak untuk sektor perhotelan dan restoran.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 722 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung pada Senin (25/8/2025).
Pramono menyampaikan, pemberian insentif pajak ini ditujukan untuk menjaga keberlangsungan usaha, mendukung pertumbuhan ekonomi, sekaligus menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat Jakarta.