JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia akan mewajibkan pembelian elpiji 3 kilogram atau gas melon menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai tahun depan pada Senin (25/08/2025).
Menurut Bahlil, pemerintah akan membatasi kuota elpiji 3 kilogram untuk menghindari digunakan oleh kelas menengah atas.
Pembatasan kuota elpiji akan berdasarkan pada data tunggal Badan Pusat Statistik.
Elpiji subsidi nantinya hanya boleh dibeli oleh masyarakat kategori prasejahtera.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran.