Sidang gugatan perdata yang dilayangkan eks Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Paiman Rahardjo terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki tahap mediasi.
Hakim ketua Sunoto mengambil keputusan tersebut meski beberapa tergugat tidak menghadiri pemanggilan ketiga dalam sidang gugatan ini.
"Sikap majelis hakim, melanjutkan ke tahap mediasi," ujar Sunoto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025).
Dalam kasus ini, baik pihak tergugat, turut tergugat, dan penggugat tidak menyiapkan mediator. Majelis hakim menunjuk mediator dari pengadilan, yaitu Harika Nova Yeri, dan meminta para pihak untuk melapor agar mendapat jadawal mediasi.
"Kami berharap para pihak bisa menunjuk mediator hakim bernama ibu Harika Nova Yeri. Selanjutnya menuju ke lantai 2 untuk melaporkan mediasi yang ditunjuk oleh majelis hakim," kata Sunoto.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
#hukum #Jokowi #FarhatAbbas #IjazahPalsu #IjazahJokowi #vjlab