JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut aturan pembelian LPG 3 kilogram dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai diberlakukan tahun 2026.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan bisa dinikmati oleh masyarakat miskin.
"Tahun depan iya (beli elpiji pakai NIK)," kata Bahlil, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).
Sahabat KompasTV, bagaimana pendapat kalian terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya!