Sebagai upaya antisipasi terhadap beban biaya royalti musik yang berpotensi menaikkan harga tiket, banyak perusahaan otobus (PO) di Indonesia telah memberlakukan larangan bagi kru untuk memutar musik di dalam bus selama perjalanan. Keputusan perusahaan otobus untuk melarang pemutaran musik bukanlah tanpa alasan, melainkan strategi untuk menghindari kewajiban pembayaran royalti yang perhitungannya sering kali tidak transparan. Ketua Umum IPOMI, Kurnia Lesani Adnan, menjelaskan bahwa para pelaku usaha transportasi tidak pernah dilibatkan dalam diskusi mengenai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 tahun 2021 yang menjadi dasar hukum royalti tersebut.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- https://youtu.be/kVj28SRdLR8
- https://youtu.be/O5rFm28cNCE
- https://youtu.be/KlB88py4NK4
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Video Jurnalis: Carolus Dori
Video Editor : Carolus Dori
Penulis Artikel : Erwin Setiawan
Editor : Agung Kurniawan
Penulis Naskah : Maria Rarindra Sagala
Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala
#viral #news #otobus #perusahaanotobus #pobus #royaltilagu #beritaviral #royaltimusik #aturanroyaltimusik #larangandalambus #playlistbusAKAP #palylistbus #busantarkota #busantarprovinsi #busmania#kompascom #kompasotomotif #jernihmemilih