MALANG, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kota Malang pada Senin siang. Di hadapan persidangan, jaksa penuntut umum membacakan tuntutan kepada tiga terdakwa.
Dua terdakwa yakni Dian Permana dan Alti Baiquniati dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Sedangkan terdakwa Hermin Naning dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Heriyanto, jaksa penuntut umum usai sidang bilang, pihaknya menggunakan pasal alternatif. Sesuai fakta di persidangan, unsur yang menjerat terdakwa yakni Pasal 81 junto Pasal 69 Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Yang paling mendekati unsur perbuatan yang dilakukan terdakwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan yaitu dakwaan ke empat yaitu pasal 81 junto pasal 69." Kata Heri.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa kecewa dengan tuntutan dari JPU. Menurut Bionda Johan, dari tujuh dakwaan hanya satu yang memenuhi unsur dakwaan.
"Ya tuntutan ini tadi, kami mewakili terdakwa yakni Hermin, Altis sama Dian meras kecewa ya dengan tuntutannya." Terang Bionda.
Usai sidang pembacaan tuntutan, agenda sidang selanjutnya adalah pembelaan dari tiga terdakwa.
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/613627/terdakwa-dugaan-perkara-tppo-dituntut-6-tahun-penjara