JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi segera menerbitkan Peraturan Presiden untuk mengakomodasi pembentukan Kementerian Haji.
Pemerintah menyebut siap mengubah status Badan Pengelola (BP) Haji menjadi Kementerian setelah DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Hingga berita ditulis, DPR masih mematangkan persiapan pembentukan Kementerian Haji sebelum disahkan dalam rapat paripurna pada 26 Agustus mendatang.