:

KPK Buka Peluang Jerat Eks Wamenaker Noel dengan Pasal TPPU, Jika Uang Korupsi Diubah Bentuk

2 minggu lalu

KOMPAS.TV - Setelah KPK menetapkan eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer atau Noel, dan 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), KPK membuka peluang untuk menjerat para tersangka dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pasal TPPU bisa dikenakan ke para tersangka jika uang hasil korupsi itu dipindahkan atau diubah bentuk, seperti menjadi rumah atau barang bergerak.

Namun begitu, Asep menjelaskan untuk sekarang Noel dan 10 tersangka lainnya hanya dijerat dengan pasal pemerasan karena perkaranya masih tahap awal.

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal langkah ini? Komentar di bawah ya!

Baca Juga Noel Minta Amnesti, Istana Tegaskan Presiden Prabowo Tidak Bela Bawahan yang Jadi Tersangka Korupsi di https://www.kompas.tv/nasional/613249/noel-minta-amnesti-istana-tegaskan-presiden-prabowo-tidak-bela-bawahan-yang-jadi-tersangka-korupsi

#tppu #imanuelebenezer

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/613440/kpk-buka-peluang-jerat-eks-wamenaker-noel-dengan-pasal-tppu-jika-uang-korupsi-diubah-bentuk

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke