SULAWEI SELATAN, KOMPAS.TV - Sejak Juli hingga Agustus, polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap delapan pelaku serta mengamankan barang bukti sabu seberat 13,3 kilogram.
Para pelaku merupakan kurir yang mengedarkan narkotika mengikuti instruksi operator melalui aplikasi daring tanpa bertemu langsung dengan pembeli.
Nilai sabu yang disita ditaksir mencapai Rp18 miliar. Pengungkapan ini disebut telah menyelamatkan sekitar 78 ribu orang dari penyalahgunaan narkoba.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.