JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3, pada Jumat (22/8/2025).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Ebenezer diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar.
"Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak Penyelenggara Negara (PN), yaitu: Sdr. IEG sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024," ujar Setyo dalam konferensi pers, pada Jumat (22/8).