JAKARTA, KOMPAS.TV - Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan motif Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3.
"Ada tindak pemerasan ini dengan modus, memperlambat, mempersulit atau bahkan tidak memproses. Jadi saat teman-teman buruh akan mendaftar untuk sertifikasi K3 itu sebetulnya syarat-syarat sudah lengkap. Seharusnya sudah bisa, tapi kemudian untuk melakukan pemerasannya tersebut dilakukan tadi," ujar Asep dalam konferensi pers, pada Jumat (22/8/2025).
Lebih lanjut, Asep mengatakan jika tidak memberikan sejumlah uang proses sertifikasi dipersulit bahkan tidak akan keluar.