Sekarang tanpa paklaring, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Tak hanya itu, prosesnyapun bisa dilakukan secara daring atau online.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengatakan, peserta dapat melakukan klaim JHT tanpa menggunakan paklaring. Selain itu, pengajuan klaim JHT secara penuh juga tidak melihat minimal kepesertaan.
"Masa kepesertaan berapa pun diperkenankan untuk mengajukan pencairan manfaat JHT sepanjang tenaga kerja benar dan terbukti tidak sedang bekerja (telah berhenti dari perusahaan)," ujar Oni kepada Kompas.com, Selasa (12/8/2025).
Lantas, bagaimana cara klaim JHT secara online?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati
Narator: Vina Muthi Ambarwati
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Marvel Dalty
#Ekonomi #Finansial #JHT #BPJSKetenagakerjaan
Music: Sydney_s Skyline - ALBIS