KOMPAS.TV - Pada Rabu (20/08/2025) digelar sidang perdana peninjauan kembali perkara fitnah dengan terpidana Silfester Matutina. Namun, sidang ditunda karena Silfester sakit.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima alasan Silfester dan menjadwalkan ulang sidang PK pada Rabu (27/08/2025).
Sementara, di tengah pemeriksaan penuding ijazah palsu Jokowi — Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, dan giliran Rismon Sianipar — kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, mempertanyakan eksekusi terpidana kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla, Silfester Matutina.
Khozinudin lalu membandingkan penanganan kasus Wamenaker Immanuel Ebenezer oleh KPK dengan Kejari Jakarta Selatan yang tak kunjung mengeksekusi Silfester Matutina.