MALANG, KOMPAS.TV - Tanah dan bangunan di kawasan Dau Kabupaten Malang ini menjadi objek sengketa antara ahli waris almarhum Solikin dengan sebuah koperasi simpan pinjam di Kota Malang. Jumat siang Pengadilan Negeri Malang menggelar sidang di tempat. Sengketa ini bermula saat almarhum Solikin menggunakan rumah miliknya sebagai jaminan hutang pada sebuah koperasi pada 2016 lalu.
Meski sudah membayar cicilan hingga 30 bulan, namun hutang di koperasi tidak juga lunas dan sertifikat jaminan tidak dikembalikan oleh pihak koperasi dan aset beralih nama menjadi pemilik koperasi. Kuasa hukum penggugat menilai ada kecurangan dalam proses peralihan kepemilikan aset dari almarhum Solikin ke pemilik koperasi.
"Riwayat pembuatan akta jual beli itu kan menurut kami ada kecurangan, karena waktu itu Pak Solikin dalam keadaan sakit bahkan mau meninggal," terang Subagyo.
Sementara itu kuasa hukum tergugat mengaku ada perbedaan status tanah dan bangunan menjadi sengketa antara kliennya dengan penggugat.
"Kondisi di lapangan ada beberapa hal yang berbeda dari apa yang kita terangkan dengan penggugat terangkan," kata Malvin.
Hingga kini proses hukum antara kedua belah pihak ini masih berlangsung. Sebelumnya, ahli waris almarhum Solikin juga melaporkan pihak koperasi ke Polresta Malang Kota.
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/613085/rumah-jadi-objek-sengketa-pn-gelar-sidang-di-tempat