JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025).
Nikita Mirzani hadir bukan sebagai terdakwa, melainkan sebagai saksi untuk asistennya, Ismail Marzuki alias Mail.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan percakapan WhatsApp, di mana Nikita Mirzani secara eksplisit meminta uang.
Kepada majelis hakim, Nikita mengeklaim bahwa pernyataan dalam chat tersebut hanyalah sebuah candaan.