Sekarang pakai handphone atau ponsel pintar sudah bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua. Bahkan bisa dilakukan meski masih berstatus karyawan aktif.
Dalam situasi tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini, dana JHT juga bisa diambil meski status masih sebagai karyawan aktif. Salah satu ketentuan utama adalah masa kepesertaan minimal selama 10 tahun.
Adapun syarat dan prosedur lengkapnya telah diatur oleh BPJS Ketenagakerjaan dan dapat diakses melalui laman resmi mereka. Dengan adanya fasilitas pencairan sebagian ini, pekerja tetap dapat memanfaatkan dana JHT untuk kebutuhan mendesak tanpa harus mengorbankan status pekerjaan.
Lantas, bagaimana cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Muhammad Idris Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati Narator: Vina Muthi Ambarwati Video Editor: Fathir Rohman Produser: Marvel Dalty