:

DITAGIH ROYALTI, MUROTAL AL-QURAN DI HOTEL DISTOP

2 minggu lalu

Sejumlah pengusaha hotel di Mataram memprotes tagihan royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Tagihan diberikan hanya karena kamar hotel memiliki televisi yang dianggap bisa memutar lagu atau instrumen berhak cipta. Salah satunya Grand Madani Hotel, yang memutuskan menghentikan pemutaran murotal Al-Qur’an, yang menjadi ciri khas mereka sebagai hotel syariah setelah menerima tagihan Rp4,4 juta.

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke