Sejumlah pengusaha hotel di Mataram memprotes tagihan royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Tagihan diberikan hanya karena kamar hotel memiliki televisi yang dianggap bisa memutar lagu atau instrumen berhak cipta.
Salah satunya Grand Madani Hotel, yang memutuskan menghentikan pemutaran murotal Al-Qur’an, yang menjadi ciri khas mereka sebagai hotel syariah setelah menerima tagihan Rp4,4 juta.