Kasus vonis lepas atau onslag crude palm oil (CPO) yang menyeret eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta digelar pada Rabu (20/8/2025) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa terdakwa Arif bertemu terdakwa eks panitera Jakarta Utara Wahyu Gunawan di Mediterania Kemayoran, Jakarta Pusat, dan menerima uang tunai pecahan 500 dollar AS atau senilai Rp 8 miliar.
"Muhammad Arif Nuryanta dihubungi Wahyu Gunawan untuk bertemu di sekitaran Apartemen Mediterania Kemayoran. Wahyu langsung membawa tas berisi yang berasal dari Ariyanto senilai 500 dollar Amerika atau senilai Rp 8 miliar," kata JPU pada Rabu (20/8/2025) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Pada awal Juni 2024 saat sidang dengan terdakwa korporasi berjalan, Arif memanggil hakim Djuyamto dan Agam Syarief Baharudin di ruang kerja Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sambil menyerahkan tas berisi uang Rp 3,9 miliar.
"Ada titipan dari sebelah untuk baca berkas," ujar JPU menirukan ucapan Arif kepada Djuyamto.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
#Hukum #Korupsi #EksporCPO #VonisLepas #vjlab