JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang peninjauan kembali Silfester Matutina ditunda dan dijadwalkan ulang pada Rabu (27/08/2025).
Penundaan sidang dilakukan karena pemohon PK atau Silfester tidak hadir karena sakit.
Sidang yang seharusnya digelar pada Rabu (20/082025) siang tadi terpaksa ditunda pekan depan setelah Silfester Matutina selaku pemohon menyampaikan ketidakhadirannya lewat surat sakit yang ditujukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak PN Jakarta Selatan menyampaikan dari keterangan surat sakit, Silfester butuh istirahat beberapa hari.
Hakim pun menerima alasan Silfester dan menjadwalkan ulang sidang pada Rabu (27/08/2025).