Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan bahwa KPK menghormati pembebasan bersyarat Setya Novanto, terpidana kasus korupsi E-KTP.
Budi menjelaskan, meski Setya Novanto bebas bersyarat, KPK telah melakukan tugas dan berharap Novanto jera setelah menjalani hukumannya.
"KPK tentu menghormati. Meski demikian, penting untuk memahami bahwa penegakan hukum atas tindak pidana korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa. Upaya-upaya itu semoga menimbulkan efek jera," kata Budi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).
Dia mengatakan bahwa tak hanya pidana kurungan, tapi denda yang besar juga diharapkan akan membuat terpidana jera.
Adapun Novanto bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025 setelah PK yang dia ajukan dikabulkan.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Nursita Sari
#hukum #korupsi #SetyaNovanto #KPK #KorupsiEKTP #BudiPrasetyo #vjlab